RUU SKN Perlu Akomodir Olahraga 'Off-Road'

24-09-2020 / KOMISI X
Wakil Ketua Komisi X DPR RI Dede Yusuf. Foto : Jaka/Man

 

Komisi X DPR RI menghimpun sejumlah masukan dari pihak-pihak terkait untuk memperkaya pembahasan Rancangan Undang-Undang Sistem Keolahragaan Nasional (RUU SKN). RUU ini perlu mengakomodir segmen olahraga off-road yang sebelum tak terakomodir dalam regulasi olahraga nasional. Olahraga ini masuk katagori olahraga pariwisata.

 

Demikian mengemuka dalam rapat dengar pendapat umum Panja RUU SKN Komisi X DPR RI dengan Ketua Umum Indonesia Off-Road Federation (IOF), penyelenggara liga olahraga, dan pemilik klub olahraga. Rapat yang dipimpin Wakil Ketua Komisi X DPR RI Dede Yusuf, Kamis (24/9/2020), digelar secara virtual untuk menghimpun masukan dan memperkaya perspektif dalam merevisi UU Nomor 3 Tahun 2005 tentang SKN.

 

"Revisi UU SKN perlu mengakomodasi olahraga off-road sebagai salah satu ruang lingkup olahraga extreme dan/atau olahraga pariwisata yang dapat dibina oleh pemerintah, agar dapat berkembang di Indonesia," papar politisi Partai Demokrat itu saat membacakan salah satu kesimpulan rapat.

 

Ketum (IOF) Sambudi Gusdian dalam rapat tersebut menjelaskan, perlu ada kemudahan administrasi kendaraan saat menggelar even off-road, seperti kepabenan dan penggantian uang jaminan dengan surat jaminan resmi dari induk organisasi off-road.

 

Di sisi lain, untuk mengembangkan olahraga ini di Indonesia, IOF mengusulkan kemudahan arus keluar masuk orang dan kendaraan antarnegara, khususnya dari negara-negara ASEAN dan Asia-Pasific dengan tetap memperhatikan kewaspadaan nasional dan asas timbal-balik (reciprocal). Pada bagian lain Dede juga menyampaikan, revisi UU SKN meniscayakan adanya peraturan yang lebih praktis untuk mendukung industrialisasi olahraga.

 

Industrialisasi yang dimaksud seperti membangun infrastruktur olahraga, pendanaan olahraga, pajak, dan apresiasi bagi para pelaku olahraga. Selain itu, lanjut Dede, perlu memperjelas posisi kepemilikan klub olahraga, pengelolaan dan partnership antara Pemerintah dan pelaku industri olahraga untuk mempermudah proses kemitraan secara bisnis dalan operasional. (mh/sf)

BERITA TERKAIT
Fikri Faqih Dorong Pendidikan Agama Jadi Pilar Integral dalam Revisi UU Sisdiknas
21-08-2025 / KOMISI X
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Komisi X DPR RI, Abdul Fikri Faqih, menegaskan pentingnya pendidikan agama sebagai bagian tak terpisahkan dalam...
Revisi UU Hak Cipta Rampung, Royalti Musik Lebih Transparan
21-08-2025 / KOMISI X
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota DPR RI Komisi X Once Mekel menekankan pentingnya tindak lanjut nyata dari DPR dan pemerintah untuk...
Furtasan: Perlu Redesain Sekolah Rakyat agar Lebih Tepat Sasaran
20-08-2025 / KOMISI X
PARLEMENTARIA, Jakarta — Anggota Komisi X DPR RI menyoroti pelaksanaan program Sekolah Rakyat yang menjadi salah satu prioritas Presiden Prabowo...
Fikri Faqih Terima Aspirasi Forum Guru Honorer dan PPPK di Jateng, Berharap Solusi Atas Persoalan Kepegawaian
17-08-2025 / KOMISI X
PARLEMENTARIA, Jakarta - Keresahan tengah dirasakan ratusan guru honorer dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Jawa Tengah. Persoalan...